Untuk apa dana desa sebenarnya

Secara umum, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
  1. Penyelenggaraan pemerintahan
  2. Pembangunan Desa
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Perubahan pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Mulai 2019, pada penggunaan atau belanja Dana Desa ditambahkan klasifikasi belanja untuk: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOGRAFI KI H ANOM SUROTO

LAKON WAYANG KULIT Wahyu Cakraningrat

SANDIWARA RADIO TUTUR TINULAR