Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 8, 2019
Gambar
DOWNLOAD: Permendesa Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Pe

Untuk apa dana desa sebenarnya

Secara umum, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: Penyelenggaraan pemerintahan Pembangunan Desa Pembinaan Kemasyarakatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perubahan pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Mulai 2019, pada penggunaan atau belanja Dana Desa ditambahkan klasifikasi belanja untuk: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa